UNU Jogja Segera Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual, Beri Perlindungan Hukum dan Dukung Hilirisasi Ribuan Riset
Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 15 Jul, 2026
Est. 3 Menit

Yogyakarta, Indonesia - Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta (UNU Jogja) terpilih sebagai salah satu perguruan tinggi yang memperoleh bantuan fasilitasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2026. Melalui dukungan pemerintah ini, UNU Jogja siap memberikan perlindungan hukum untuk ribuan hasil riset dan inovasi serta melakukan hilirisasi sehingga berdampak luas bagi masyarakat.
Dukungan tersebut diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI nomor 526/DST/C4/HK.12/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Bantuan diberikan kepada 22 kampus di berbagai daerah di Indonesia setelah melalui serangkaian proses seleksi oleh Direktorat Hlirisasi dan Kemitraan Kemendiktisaintek.
Wakil Rektor Bidang Akademik, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, Suhadi, mengapresiasi terpilihnya UNU Jogja yang menerima dukungan pembentukan Sentra KI. Menurutnya, keberadaan Sentra KI ini akan menopang hasil-hasil riset dan publikasi ilmiah UNU Jogja yang jumlahnya terus meningkat.
Baca juga : UNU Jogja Bekali Mahasiswa Bangun Personal Branding untuk Tingkatkan Daya Saing Karier
Ia merinci, dengan dukungan 92 authors saat ini, skor SINTA UNU Jogja secara total mencapai 22.540 poin. Karya-karya ilmiah sivitas UNU Jogja juga telah terindeks di 142 dokumen Scopus (1.191 sitasi), 18 dokumen Web of Science, dan 1.949 dokumen Google Scholar.
“Ini menunjukkan konsistensi UNU Jogja yang semakin kuat dalam berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, riset, teknologi, dan seni,” ujar Suhadi, Selasa (14/7/2026).
Tidak berhenti di publikasi ilmiah, pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di UNU Jogja juga menunjukkan grafik peningkatan. Dari dua pengajuan HKI pada 2023, angkanya langsung melonjak menjadi 12 pengajuan pada 2024.
Jumlahnya kembali berlipat pada 2025 dengan 27 pengajuan dan hingga pertengahan tahun 2026 ini telah mencapai 35 pengajuan. Dengan demikian, total terdapat 76 pengajuan HKI dari UNU Jogja.
Namun, menurut Suhadi, capaian itu tak membuat UNU Jogja berpuas diri. Berbagai penelitian, pengabdian, publikasi ilmiah, hingga pengajuan HKI oleh sivitas UNU Jogja diupayakan terus bertambah, terlindungi secara hukum, dan makin bermanfaat secara luas.
“Oleh sebab itu, UNU Jogja mengajukan diri untuk berkompetisi mendapatkan hibah pembentukan Sentra KI dan alhamdulillah hibah itu kami dapatkan pada tahun ini,” katanya.
Melalui pembentukan Sentra KI, ia berharap dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan memperoleh layanan konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi penyusunan paten atas riset dan inovasi mereka. Dengan begitu, hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terlindungi secara hukum sebelum dipublikasikan.
UNU Jogja pun siap mendorong hilirisasi dan komersialisasi hasil riset melalui kerja sama dengan dunia usaha, industri, pemerintah, serta jejaring Nahdlatul Ulama.
“Pembentuan Sentra KI diharapkan mendukung pencapaian Visi UNU Jogja 2045 sebagai universitas unggul berdaya saing global berbasis aswaja annahdliyah dan berkontribusi nyata bagi kemaslahatan umat,” tandasnya.
Direktur Penelitian dan Publikasi UNU Jogja Irwan Novianto menambahkan, setelah terbentuknya Sentra KI, kampus akan menindaklanjuti dengan pendampingan, konsultasi, hingga kegiatan workshop terkait kekayaan intelektual.
Menurutnya, setelah terbentuk nanti, keberadaan Sentra KI akan memberi sumbangsih penting bagi penguatan ekosistem intelektual kampus. Sentra KI memiliki sejumlah peran krusial untuk komunitas akademik. Pertama, Sentra KI memberikan perlindungan hukum atas setiap riset dan inovasi. “Ini mencegah karya akademik dijiplak atau diklaim pihak lain,” katanya.
Sentra KI juga mendukung adanya hilirisasi inovasi dengan membantu membawa hasil riset dari kampus ke dunia industri dan pasar. “Hal ini terkait dengan nilai ekonomi suatu karya ilmiah, sebab karya ilmiah yang dilindungi bisa mendatangkan kerjasama bisnis atau memberikan royalti,” jelas Irwan.
Tidak kalah penting, keberadaan Sentra KI juga mengangkat kiprah kampus. “Perlindungan kekayaan intelektual dan pemanfaatannya oleh berbagai pihak akan memberikan reputasi positif dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas. Ini pula yang akan didorong UNU Jogja dengan adanya Sentra KI ini,” pungkasnya. [Arif]
Bagikan
Berita Terkait

Dosen PGSD UNU Jogja Raih Hibah Riset Spencer Foundation untuk Kaji Budaya Digital dan Perundungan di Sekolah Dasar
Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 13 Jul, 2026 | Durasi. 4 Menit
UNU Jogja Raih Terbaik 1 Anugerah Kerja Sama Diktisaintek LLDIKTI Wilayah V 2026
Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 8 Jul, 2026 | Durasi. 3 Menit

Abdul Latif, Mahasiswa Informatika UNU Jogja Raih Juara II Lomba Desain Poster Peksimiprov DIY 2026 Peksimiprov DIY 2026
Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 6 Jul, 2026 | Durasi. 2 Menit
Berita Populer
UNU Jogja Raih Terbaik 1 Anugerah Kerja Sama Diktisaintek LLDIKTI Wilayah V 2026
Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 8 Jul, 2026 | Durasi. 3 Menit
Abdul Latif, Mahasiswa Informatika UNU Jogja Raih Juara II Lomba Desain Poster Peksimiprov DIY 2026 Peksimiprov DIY 2026
Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 6 Jul, 2026 | Durasi. 2 Menit
UNU Jogja Juara 1 untuk Pengelolaan Laman di Anugerah Humas Diktisaintek LLDIKTI Wilayah V
Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 3 Jul, 2026 | Durasi. 4 Menit
Runner Up IV Putri Budaya Yogyakarta 2026, Mahasiswa Farmasi UNU Jogja Ajak Generasi Muda Berani Lestarikan Budaya
Diterbitkan oleh Latifatussolikhah, 29 Jun, 2026 | Durasi. 4 Menit
